.::ASSALAMUALAIKUM WR.WB. SELAMAT DATANG DI PRAMANDHA'S BLOG. SEMOGA DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA. JANGAN LUPA ISI KOMENTAR ATAU PESAN ANDA. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA WASSALAMUALAIKUM WR.WB.::. Pramandha Sosiawan Nugroho

Sabtu, 27 Maret 2010

Error pas Install delphi di windows XP SP2


Hari ini, install delphi7 di komputer, karena kebutuhan… abis setup tiba muncul messagedialog “twink” isinya “The Windows Installer service could not be accessed. Contact your support personnel to verify that the Windows Installer service is properly registered.”

Walah…, diulang ulang tetep muncul. Search di forum yang bermasalah adaah registrasi Msi filenya, ato windows inataller service’nya. Nah, yang bermasalah sebenare cuman registere ajah. Diapain ya?? ya di register ulah.

Gini cara’e :

1. buka dialog RUN, lewat start trus jalanin command berikut “msiexec /unreg”
2. idem, but commandnya diganti “msiexec /regserver”
3. jalanin setup delphi7 lagi (bisa juga aplikasi lain yang errornya juga sama)

Nah hasilnya. Sukses install Delphi7 bajakan di komputer… (Beli bajakan kok bangga?!)

http://greensand.wordpress.com/2007/11/12/error-pas-install-delphi-di-windows-xp-sp2/
Baca Selanjutnya...

Rabu, 13 Januari 2010

Islam Di Indonesiaku

Kita sering kali disibukkan dengan rutinitas- rutinitas duniawi, sehingga kadang semangat kita sering kurang dalam hal akhirat (ibadah). Hal tersebut banyak terjadi diantara kita, terutama pemuda dan pemudi yang sering terlena akan kehidupan keduniawian. Indonesia ialah Negara muslim terbesar di dunia tetapi ahklak pemuda dan pemudinya tidak mencerminkan hal tersebut. Sek bebas, narkoba, hidupan berfoya- foya apakah hal tersebut dapat kita katakan bahwa Negara kita degara Islam tetapi moral – moral pemuda – pemudinya yang demikian.
Coba kita renungkan apa yang harus kita lakukan untuk memperbaiki itu semua. Apakah kita tidak malu kepada diri kita sendiri? Negara kita yang begitu mewah, begitu kaya, aman coba bandingkan dengan saudara – saudara kita yang di Palestina , di Gaza. Mereka berjuang untuk membela negaranya , membela jati dirinya , membela Islam dengan melawan kafir – kafir yang menindas martabat mereka (umat muslim)walaupun begitu mereka tidak meninggalkan kewajiban mereka sebagai umat muslim. Sedangkan kita disini apa? Apakah kita terlalu sibuk bersenang – senang, sibuk dengan pekerjaan kita hingga lupa akan kewajiban kita.

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. [Q.S. As Shaff 61:4]

Ayat di atas menyebutkan keteraturan layaknya bangunan yang kokoh tapi bagaimana kita dapat teratur kalau kita sering terpecah - belah begini, mudah di provokasi, mudah di adu domba. Sekiranya kita dapat sadar bahwa kita adalah seorang muslim, umat yang paling baik dari umat - umat yang lain. Sekiranya dengan merenungi keadaan di atas kita dapat mengambil suatu perbaikan – perbaikan atas diri kita. Amin.


Baca Selanjutnya...

Minggu, 06 Desember 2009

Bolehkah Menjual Kulit Hasil Sembelihan Qurban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuk mereka hingga akhir zaman.

Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, seringkali kali kita saksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa pelanggaran dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban. Dalam tulisan kali ini -dengan taufik dan pertolongan Allah-, kami berusaha menjelaskan bagaimana pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang tepat yang sesuai dengan tuntunan syari’at, juga bagaimanakah penilaian syariat terhadap praktek kaum muslimin saat ini dalam hal jual kulit hasil sembelihan qurban. Semoga Allah memberi kemudahan dan memberi taufik bagi siapa saja yang membaca risalah ini.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Dibolehkan

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

Dalam hadits dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”[1]

Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. Alasannya, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaedah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.[2]” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari mengatakan,

وَقَوْله " كُلُوا وَأَطْعِمُوا " تَمَسَّكَ بِهِ مَنْ قَالَ بِوُجُوبِ الْأَكْل مِنْ الْأُضْحِيَّة ، وَلَا حُجَّة فِيهِ لِأَنَّهُ أَمْر بَعْد حَظْر فَيَكُون لِلْإِبَاحَةِ

Sebagian orang yang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian daging qurbannya beralasan dengan perintah Nabi –shallallahu ’alaihi wa sallam- ”makanlah dan berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).

Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu menshodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan alasannya. Beliau bersabda,

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.[3] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- وَغَيْرِهِمْ.

Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.

Apakah Mesti Ada Pembagian 1/3 - 1/3?

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[ ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[4][5] Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan, “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”[6]

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.”[7]

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

  1. Dimakan oleh shohibul qurban.
  2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

Bolehkah Memberikah Hasil Sembelihan Qurban pada Orang Kafir?

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah diajukan pertanyaan: Bolehkah daging qurban hasil sembelihan atau sesuatu yang termasuk sedekah diserahkan pada orang kafir?

Jawaban ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Da-imah: “Orang kafir boleh diberi hewan hasil sembelihan qurban, asalkan ia bukan kafir harbi (yaitu bukan kafir yang diajak perang) .... Dalil hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8). Alasan lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan pada Asma’ binti Abi Bakr agar menyambung hubungan baik dengan ibunya padahal ibunya adalah seorang musyrik sebagaimana diriwayatkan oleh Al Bukhari[8].”[9]

Kesimpulan: Memberikan hasil hewan qurban kepada orang kafir (asalkan bukan kafir harbi) dibolehkan karena status hewan qurban sama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada siapa saja termasuk orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Pemanfaatan Hasil Sembelihan Qurban yang Terlarang

Ada dua bentuk pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang, yaitu [1] Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban dan [2] Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban. Berikut penjelasannya.

Larangan pertama: Menjual sebagian dari hasil sembelihan qurban baik berupa kulit, wol, rambut, daging, tulang dan bagian lainnya.

Dalil terlarangnya hal ini adalah hadits Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu[10] dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[11]

Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban disembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan. Sama halnya dengan zakat. Jika harta zakat kita telah mencapai nishob (ukuran minimal dikeluarkan zakat) dan telah memenuhi haul (masa satu tahun), maka kita harus serahkan kepada orang yang berhak menerima tanpa harus menjual padanya. Jika zakat tidak boleh demikian, maka begitu pula dengan qurban karena sama-sama bentuk taqorrub pada Allah. Alasan lainnya lagi adalah kita tidak diperkenankan memberikan upah kepada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana nanti akan kami jelaskan.[12]

Dari sini, tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”[13] Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat para Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.”[14]

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat dibolehkannya menjual hasil sembelihan qurban, namun hasil penjualannya disedekahkan.[15] Akan tetapi, yang lebih selamat dan lebih tepat, hal ini tidak diperbolehkan berdasarkan larangan dalam hadits di atas dan alasan yang telah disampaikan. Wallahu a’lam.

Catatan penting yang perlu diperhatikan: Pembolehan menjual hasil sembelihan qurban oleh Abu Hanifah adalah ditukar dengan barang karena seperti ini masuk kategori pemanfaatan hewan qurban menurut beliau. Jadi beliau tidak memaksudkan jual beli di sini adalah menukar dengan uang. Karena menukar dengan uang secara jelas merupakan penjualan yang nyata. Inilah keterangan dari Syaikh Abdullah Ali Bassam dalam Tawdhihul Ahkam[16] dan Ash Shon’ani dalam Subulus Salam[17]. Sehingga tidak tepat menjual kulit atau bagian lainnya, lalu mendapatkan uang sebagaimana yang dipraktekan sebagian panitia qurban saat ini. Mereka sengaja menjual kulit agar dapat menutupi biaya operasional atau untuk makan-makan panitia.

Mengenai penjualan hasil sembelihan qurban dapat kami rinci:

  1. Terlarang menjual daging qurban (udh-hiyah atau pun hadyu) berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama.[18]
  2. Tentang menjual kulit qurban, para ulama berbeda pendapat:

Pertama: Tetap terlarang. Ini pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits di atas. Inilah pendapat yang lebih kuat karena berpegang dengan zhahir hadits (tekstual hadits) yang melarang menjual kulit sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al Hakim. Berpegang pada pendapat ini lebih selamat, yaitu terlarangnya jual beli kulit secara mutlak.

Kedua: Boleh, asalkan ditukar dengan barang (bukan dengan uang). Ini pendapat Abu Hanifah. Pendapat ini terbantah karena menukar juga termasuk jual beli. Pendapat ini juga telah disanggah oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (2/351). Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli.” [19]

Ketiga: Boleh secara mutlak. Ini pendapat Abu Tsaur sebagaimana disebutkan oleh An Nawawi[20]. Pendapat ini jelas lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits yang melarang menjual kulit.

Sebagai nasehat bagi yang menjalani ibadah qurban: Hendaklah kulit tersebut diserahkan secara cuma-cuma kepada siapa saja yang membutuhkan, bisa kepada fakir miskin atau yayasan sosial. Setelah diserahkan kepada mereka, terserah mereka mau manfaatkan untuk apa. Kalau yang menerima kulit tadi mau menjualnya kembali, maka itu dibolehkan. Namun hasilnya tetap dimanfaatkan oleh orang yang menerima kulit qurban tadi dan bukan dimanfaatkan oleh shohibul qurban atau panitia qurban (wakil shohibul qurban).

Larangan kedua: Memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban.

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”.”[21]

Dari hadits ini, An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.”[22]

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh memberi jagal upah dengan kulit.” An Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang sunnah.”[23]

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.

Demikian pembahasan kami seputar pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang terlarang dan yang dibolehkan. Semoga Allah memudahkan kita beramal sholih dan menjauhkan dari apa yang Dia larang. Semoga Allah memberikan kita petunjuk, sikap takwa, keselamatan dan kecukupan.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan siapa saja yang mengikuti petunjuk mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

Baca Selanjutnya...

Kamis, 19 November 2009

Seven Transformation Pack 2.0 : Ubah ke windows 7

Seven Transformation Pack 2.0 : Ubah ke windows 7: "Seven Transformation Pack 2.0 akan mengubah tampilan windows xp dan windows vista anda secara total menjadi windows 7 dengan menginstal windows 7 theme, icon, boot screen, login screen, suara dan yang lainnya. Bahkan semua orang akan mengira windows anda adalah windows 7. Seven Transformation Pack 2.0 merupakan windows 7 transformation pack yang sangat menarik dan brilian.

Dengan Seven Transformation Pack 2.0 anda akan yang memakai windows xp dan windows vista akan memiliki tampilan sistem operasi windows 7 yang merupakan windows versi terbaru dari microsoft.

Download software Seven Transformation Pack 2.0 gratis di link di bawah ini :
http://051e42e3.realfiles.net
http://4ebabcec.seriousfiles.com
http://23a408d7.thesefiles.com
http://eae3e0ce.linkseer.net
http://4e7de2b0.linkgalleries.net


Source :

Offers Review and Software Download Free
"
Baca Selanjutnya...

Rabu, 18 November 2009

Cara Membuka dan Menutup Majelis

Cara membuka Majelis :

1. Basmallah.(Bismilah)

2. "Assalamu'alaikum Wr. Wb."

3. Marilah kita buka majelis ini dengan mengucap lafadz Basmallah.

4. Selanjutnya tilawah qur'an dan sari tilawahnya yang akan dibacakan oleh ..... dan .....

5. Alhamdulillah kita telah mendengarkan tilawah qur'an. Semoga bagi yang membaca dan mendengarkan mendapat pahala dari ALLAH SWT.

6. Selanjutnya materi yang akan dibawakan oleh ..... tentang ..... kepadanya dipersilahkan.

Cara menutup Majelis :

1. Alhamdulillah, kita telah menjalankan majelis ini dengan baik. Semoga dari segala yang disampaikan, dapat kita ambil hikmahnya.

2. Marilah kita tutup majelis ini dengan mengucap lafadz "Hamdallah, Istighfar 3x, dan Do'a penutup majelis.

"Subhanakallahumma wabihamdika Asyhadu anlaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaihi"

Artinya:
“Maha suci Engkau yaa Allah aku memujiMU aku bersaksi tiada Tuhan yang berhak diibadahi melainkan Engaku, aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu”

3. -Wassalamu'alaikum Wr.Wb...............

Baca Selanjutnya...

Selasa, 10 November 2009

Pahlawan Bangsa Indonesia,, Engkau kan slalu ku kenang.

Ki Hadjar Dewantara
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat (EYD: Suwardi Suryaningrat, sejak 1922 menjadi Ki Hadjar Dewantara, EYD: Ki Hajar Dewantara, beberapa menuliskan bunyi bahasa Jawanya dengan Ki Hajar Dewantoro; lahir di Yogyakarta, 2 Mei 1889 – meninggal di Yogyakarta, 26 April 1959 pada umur 69 tahun[1]; selanjutnya disingkat sebagai "Soewardi" atau "KHD") adalah aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia, kolumnis, politisi, dan pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia dari zaman penjajahan Belanda. Ia adalah pendiri Perguruan Taman Siswa, suatu lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan bagi para pribumi jelata untuk bisa memperoleh hak pendidikan seperti halnya para priyayi maupun orang-orang Belanda.

Tanggal kelahirannya sekarang diperingati di Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional. Bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani, menjadi slogan Departemen Pendidikan Nasional. Namanya diabadikan sebagai salah sebuah nama kapal perang Indonesia, KRI Ki Hajar Dewantara. Potret dirinya diabadikan pada uang kertas pecahan 20.000 rupiah.

  • Masa muda dan awal karier
Soewardi berasal dari lingkungan keluarga Keraton Yogyakarta. Ia menamatkan pendidikan dasar di ELS (Sekolah Dasar Eropa/Belanda). Kemudian sempat melanjut ke STOVIA (Sekolah Dokter Bumiputera), tapi tidak sampai tamat karena sakit. Kemudian ia bekerja sebagai penulis dan wartawan di beberapa surat kabar antara lain Sediotomo, Midden Java, De Expres, Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Tjahaja Timoer, dan Poesara. Pada masanya, ia tergolong penulis handal. Tulisan-tulisannya komunikatif dan tajam dengan semangat antikolonial.

  • Aktivitas pergerakan
Selain ulet sebagai seorang wartawan muda, ia juga aktif dalam organisasi sosial dan politik. Sejak berdirinya Boedi Oetomo (BO) tahun 1908, ia aktif di seksi propaganda untuk menyosialisasikan dan menggugah kesadaran masyarakat Indonesia (terutama Jawa) pada waktu itu mengenai pentingnya persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Kongres pertama BO di Yogyakarta juga diorganisasi olehnya.

Soewardi muda juga menjadi anggota organisasi Insulinde, suatu organisasi multietnik yang didominasi kaum Indo yang memperjuangkan pemerintahan sendiri di Hindia Belanda, atas pengaruh Ernest Douwes Dekker (DD). Ketika kemudian DD mendirikan Indische Partij, Soewardi diajaknya pula.

  • Als ik eens Nederlander was
Sewaktu pemerintah Hindia Belanda berniat mengumpulkan sumbangan dari warga, termasuk pribumi, untuk perayaan kemerdekaan Belanda dari Perancis pada tahun 1913, timbul reaksi kritis dari kalangan nasionalis, termasuk Soewardi. Ia kemudian menulis "Een voor Allen maar Ook Allen voor Een" atau "Satu untuk Semua, tetapi Semua untuk Satu Juga". Namun kolom KHD yang paling terkenal adalah "Seandainya Aku Seorang Belanda" (judul asli: "Als ik eens Nederlander was"), dimuat dalam surat kabar De Expres pimpinan DD, tahun 1913. Isi artikel ini terasa pedas sekali di kalangan pejabat Hindia Belanda. Kutipan tulisan tersebut antara lain sebagai berikut.

"Sekiranya aku seorang Belanda, aku tidak akan menyelenggarakan pesta-pesta kemerdekaan di negeri yang telah kita rampas sendiri kemerdekaannya. Sejajar dengan jalan pikiran itu, bukan saja tidak adil, tetapi juga tidak pantas untuk menyuruh si inlander memberikan sumbangan untuk dana perayaan itu. Ide untuk menyelenggaraan perayaan itu saja sudah menghina mereka, dan sekarang kita keruk pula kantongnya. Ayo teruskan saja penghinaan lahir dan batin itu! Kalau aku seorang Belanda, hal yang terutama menyinggung perasaanku dan kawan-kawan sebangsaku ialah kenyataan bahwa inlander diharuskan ikut mengongkosi suatu kegiatan yang tidak ada kepentingan sedikit pun baginya".

Beberapa pejabat Belanda menyangsikan tulisan ini asli dibuat oleh Soewardi sendiri karena gaya bahasanya yang berbeda dari tulisan-tulisannya sebelum ini. Kalaupun benar ia yang menulis, mereka menganggap DD berperan dalam memanas-manasi Soewardi untuk menulis dengan gaya demikian.

Akibat tulisan ini ia ditangkap atas persetujuan Gubernur Jenderal Idenburg dan akan diasingkan ke Pulau Bangka (atas permintaan sendiri). Namun demikian kedua rekannya, DD dan Tjipto Mangoenkoesoemo, memprotes dan akhirnya mereka bertiga diasingkan ke Belanda (1913). Ketiga tokoh ini dikenal sebagai "Tiga Serangkai". Soewardi kala itu baru berusia 24 tahun.

  • Dalam pengasingan
Dalam pengasingan di Belanda, Soewardi aktif dalam organisasi para pelajar asal Indonesia, Indische Vereeniging (Perhimpunan Hindia).

Di sinilah ia kemudian merintis cita-citanya memajukan kaum pribumi dengan belajar ilmu pendidikan hingga memperoleh Europeesche Akte, suatu ijazah pendidikan yang bergengsi yang kelak menjadi pijakan dalam mendirikan lembaga pendidikan yang didirikannya. Dalam studinya ini Soewardi terpikat pada ide-ide sejumlah tokoh pendidikan Barat, seperti Froebel dan Montessori, serta pergerakan pendidikan India, Santiniketan, oleh keluarga Tagore. Pengaruh-pengaruh inilah yang mendasarinya dalam mengembangkan sistem pendidikannya sendiri.
Taman Siswa

Soewardi kembali ke Indonesia pada bulan September 1919. Segera kemudian ia bergabung dalam sekolah binaan saudaranya. Pengalaman mengajar ini kemudian digunakannya untuk mengembangkan konsep mengajar bagi sekolah yang ia dirikan pada tanggal 3 Juli 1922: Nationaal Onderwijs Instituut Tamansiswa atau Perguruan Nasional Tamansiswa. Saat ia genap berusia 40 tahun menurut hitungan penanggalan Jawa, ia mengganti namanya menjadi Ki Hadjar Dewantara. Ia tidak lagi menggunakan gelar kebangsawanan di depan namanya. Hal ini dimaksudkan supaya ia dapat bebas dekat dengan rakyat, baik secara fisik maupun jiwa.

Semboyan dalam sistem pendidikan yang dipakainya kini sangat dikenal di kalangan pendidikan Indonesia. Secara utuh, semboyan itu dalam bahasa Jawa berbunyi ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. ("di depan menjadi teladan, di tengah membangun semangat, dari belakang mendukung"). Semboyan ini masih tetap dipakai dalam dunia pendidikan rakyat Indonesia, terlebih di sekolah-sekolah Perguruan Tamansiswa.
Pengabdian di masa Indonesia merdeka

Dalam kabinet pertama Republik Indonesia, KHD diangkat menjadi Menteri Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) yang pertama. Pada tahun 1957 ia mendapat gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa, Dr.H.C.) dari universitas tertua Indonesia, Universitas Gadjah Mada. Atas jasa-jasanya dalam merintis pendidikan umum, ia dinyatakan sebagai Bapak Pendidikan Nasional Indonesia dan hari kelahirannya dijadikan Hari Pendidikan Nasional (Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959).

Ia meninggal dunia di Yogyakarta tanggal 26 April 1959.


Tambahan
1. Ini adalah versi Perguruan Tamansiswa, tokohindonesia.com menyebutkan 28 April 1959 sebagai tanggal wafat.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Ki_Hajar_Dewantara
Baca Selanjutnya...

Minggu, 08 November 2009

Membenahi Moral Bangsa, Meneladani Akhlak Rasulullah SAW

Oleh: KH. Dr. dr. Tarmizi Taher “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(QS al-Qalam [68]: 4)


Bangsa ini tidak hanya ditimpa krisis ekonomi yang berkepanjangan, tapi juga ditimpa krisis akhlak. Merajalelanya kemaksiatan dan tingginya tingkat kriminalitas adalah bukti bahwa bangsa ini mengidap dekadensi moral yang akut. Parahnya, gejala ini tidak hanya menimpa masyarakat kalangan bawah, tapi juga menimpa para pemimpin bangsa dan tokoh agama. Tingginya tingkat korupsi dan kolusi, yang tidak hanya dilakukan oleh para birokrat tapi juga para tokoh agama, membuat masyarakat kehilangan panutan sehingga lahirlah krisis keteladanan. Karena itu, bangsa ini yang berpenduduk Muslim mayoritas ini perlu bercermin kepada akhlak Rasulullah Saw agar bangsa menjadi sehat dan masyarakat menjadi makmur dan sejahtera.

Indahnya Akhlak Rasulullah Saw

Rasulullah Saw dikenang hingga kini di seluruh jagad oleh miliaran manusia, bukan saja karena ajaran keagamaan yang diembannya, melainkan terutama karena kemuliaan akhlak yang dimilikinya. Ketika kaum musyrik itu melemparinya dengan kotoran unta, Rasulullah Saw membalasnya dengan doa untuk kebaikan mereka.

Dalam Hadis Riwayat Aisyah RA disebutkan, akhlak Rasulullah Saw adalah Al-Qur’an. Jadi, apa yang dipraktikkan Rasulullah SAW sehari-hari merupakan ajaran-ajaran Al-Qur’an itu sendiri dan mencirikan makna sejati Islam yang cinta damai. Keluhuran akhlak dan budi pekerti Rasulullah Saw tidak hanya diakui oleh orang yang sezaman dengannya, sampai saat ini pun banyak yang memuji keluruhan akhlak beliau, termasuk orang-orang non-Muslim. Bahkan Allah Swt menyebut beliau sebagai pemilik akhlak yang agung (QS al-Qalam [68]: 4) dan teladan yang baik (QS al-Ahzab [33]: 21). Itulah yang menjadikan Nabi Saw sebagai manusia paripurna (al-insan al-kamil).

Aisyah, “’Rasulullah Saw bukan orang yang suka berkata keji, bukan orang yang buruk perangainya, dan bukan orang yang suka berkeliaran di pasar. Bukan pula orang yang membalas kejelekan (kejahatan) dengan kejelekan, akan tetapi orang yang suka memaafkan dan melupakan kesalahan (orang lain),” (HR Ahmad).

Husain bin Ali, cucu Rasulullah Saw, menceritakan bagaimana keagungan kakeknya itu dalam sebuah riwayat, Aku bertanya kepada ayah (Ali bin Abi Thalib) tentang bagaimana Rasulullah Saw di tengah-tengah sahabatnya. Ayah berkata, Rasulullah Saw selalu menyenangkan, santai dan terbuka, mudah berkomunikasi dengan siapa pun, lemah lembut dan sopan, tidak keras dan tidak terlalu lunak, tidak pernah mencela, tidak pernah menuntut dan menggerutu, tidak mengulur waktu dan tidak tergesa-gesa. Beliau meninggalkan tiga hal yaitu riya, boros, dan sesuatu yang tidak berguna.

Rasulullah Saw juga tidak pernah mencaci seseorang dan menegur karena kesalahannya, tidak mencari kesalahan orang, tidak berbicara kecuali yang bermanfaat dan berpahala. Kalau beliau berbicara, maka yang lain diam menunduk seperti ada burung di atas kepalanya, tidak pernah disela atau dipotong pembicaraannya, membiarkan orang menyelesaikan pembicaraannya, tertawa bersama mereka yang tertawa, heran bersama orang yang heran, rajin dan sabar menghadapi orang asing yang tidak sopan, segera memberi apa-apa yang diperlukan orang yang tertimpa kesusahan, tidak menerima pujian kecuali dari yang pernah dipuji olehnya. (HR Tirmidzi).

Nabi Muhammad Saw juga terkenal suka memuji sahabatnya. Kalau kita baca kitab-kitab hadis, kita akan kebingungan menentukan siapa di antara para sahabat yang paling utama. Terhadap Abu Bakar, Rasulullah Saw selalu memujinya. Abu Bakarlah yang diminta menjadi Imam shalat ketika Rasulullah Saw sakit parah. Tentang Umar, Rasulullah Saw pernah berkata, “Setan saja takut dengan Umar, bila Umar lewat jalan yang satu, maka setan lewat jalan yang lain.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Nabi Muhammad Saw mimpi meminum susu. Belum habis satu gelas, Nabi Saw memberikannya pada Umar bin Khattab dan ia meminumnya sampai habis. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, apa maksud (ta’wil) mimpimu itu? Rasulullah Saw menjawab “ilmu pengetahuan”.

Memperbaiki Akhlak

Keluhuran akhlak Nabi Muhammad Saw yang disebutkan di atas sudah cukup membuatnya pantas diidolakan sepanjang masa. Apalagi bagi umat Islam. Dalam Al-Quran, ada perintah bagi orang yang mengharapkan rahmat Allah Swt dan menunggu datangnya hari kiamat untuk meneladani tingkah laku beliau (QS al-Ahzab [33]: 21). Lebih jauh lagi dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa mencintai Rasulullah Saw adalah wajib. Nabi Saw bersabda, “tidak sempurna iman seseorang sebelum aku lebih dicintainya dari keluarganya, hartanya dan semua orang,” (HR Bukhari-Muslim).

Umat Islam, jika ditanya apakah mereka mencintai dan mengidolakan Nabi Muhammad Saw pasti akan menjawab “ya”. Tapi benarkah umat Islam mencintai dan mengidolakan beliau? Bukankah sang pencinta akan berbuat sesuai keinginan yang dicintai! Tapi kenapa akhlak umat Islam saat ini jauh dari nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah Saw? Jika umat Islam mengidolakan Rasulullah Saw, kenapa perbuatan mereka berseberangan dengan tingkah laku beliau?

Rasulullah memerintah kita untuk bersatu, tapi kita malah bercerai berai. Tidak hanya berbecerai-berai, kita malah “gontok-gontokan” sesama kita sendiri. Satu kelompok menyatakan dirinya lebih Islami daripada kelompok lain. Bahkan ada yang menyatakan mereka yang di luar kelompoknya sebagai “kafir” dan musuh.

Rasulullah adalah seorang yang lemah lembut dan sopan, tapi kita menampilkan wajah yang garang nan sangar. Rasulullah Saw adalah orang pemaaf, tapi kita malah menjadi umat yang sering marah-marah. Bukankah ini bertentangan secara diametral dengan akhlak Rasulullah Saw!

Para pemimpin umat dan para ulama pun didapati gejala serupa. Para pemimpin sibuk mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara daripada memikirkan kepentingan umat. Bersilat lidah dan bermain-main dengan kebohongan bukanlah hal yang baru bagi mereka. Sementara para ulama yang kritis atas perilaku pemimpin umat bisa dihitung dengan jari. Banyak dari mereka malah ikut menceburkan diri dalam euforia politik praktis. Menjadi “kutu loncat” dari satu partai ke partai lain atau membentuk partai baru bila ambisinya tidak terakomodir adalah hal yang biasa. Bukankah semua ini menunjukkan bahwa cinta umat Islam kepada Rasulullah Saw baru sebatas bibir belaka.

Menurut Imam al-Ghazali, akhlak bisa diubah dan diperbaiki, karena jiwa manusia diciptakan sempurna atau lebih tepatnya dalam proses menjadi sempurna. Oleh sebab itu, ia selalu terbuka dan mampu menerima usaha pembaruan serta perbaikan.

Ibnu Maskawaih, dalam buku Tahdzub al-Akhlaq mengusulkan metode perbaikan akhlak melalui lima cara. Pertama, mencari teman yang baik. Banyak orang terlibat tindak kejahatan karena faktor pertemanan. Kedua, olah pikir. Kegiatan ini perlu untuk kesehatan jiwa, sama dengan olahraga untuk kesehatan tubuh. Ketiga, menjaga kesucian kehormatan diri dengan tidak mengikuti dorongan nafsu. Keempat, menjaga konsistensi antara rencana baik dan tindakan. Kelima, meningkatkan kualitas diri dengan mempelajari kelemahan-kelemahan diri.

Marilah kita benahi akhlak kita semua. Marilah kita berakhlak sebagaimana akhlak Nabi Muhammad Saw. Hanya dengan cara ini rajutan ukhuwah islamiyah yang terkoyak bisa kita dirajut kembali. Mustahil terbina ukhuwah islamiyah yang solid jika kita masih menggunting dalam lipatan, menikam teman seiring, menyebut kelompok lain kurang islami atau bahkan kafir, emosinal dan sifat buruk lainnya. Marilah kita wujudkan cita kepada Rasulullah dalam amal dan perbuatan, tidak hanya terucap di bibir saja.

Wallahu a’lamu bis shawab.
Penulis adalah Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ketua Dewan Direktur CMM.

SUMBER :http://opzaney.wordpress.com/2007/06/06/membenahi-moral-bangsa-meneladani-akhlak-rasulullah-saw

Baca Selanjutnya...
 

Jadi Sahabat yuk..

WHO AM I ??

Foto saya
Seorang Mahasiswa perguruan tinggi swasta bidang IT di bandung yang sedang menjalani sisa hidupnya. . karakter agak sedikit nyeleneh,, gokil,, gag bisa diem orangnya.. berdedikasi dalam cinta Indonesia dan Cinta Ibu tersayang.. LOVE U MOM...

Pramandha Sosiawan Nugroho Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template